Suku Batak Toba merupakan salah satu suku diantara suku batak yang ada di  Provinsi Sumatera Utara.  Seperti halnya suku batak yang lain batak toba juga memiliki keunikan tersendiri. Keunikannya terlihat dari nilai-nilai serta adat istiadatnya yang masih dipertahankan hingga sekarang oleh masyarakatnya. Bagi suku Batak Toba, adat istiadat merupakan suatu hal sakral, yang harus dipatuhi. Nilai dan adat istiadat tersebut menjadi sebuah dasar bagi kehidupan masyarakat Batak Toba itu sendiri.

Di jelaskan Secara umum bahwa  nilai serta kebudayaannya Suku Batak Toba dapatlah di diskripsikan menjadi beberapa bagian.

Sistem Kekerabatan

Secara umum sistem kekerabatan pada masyarakat Suku Batak memiliki dua jenis, yaitu kekerabatan yang berdasarkan pada garis keturunan atau geneologis dan berdasarkan pada sosiologis. Semua Suku  Batak memiliki marga, inilah yang disebut dengan kekerabatan berdasarkan geneologis. Sementara kekerabatan berdasarkan sosiologis terbentuk melalui perkawinan. Sistem kekerabatan muncul di tengah-tengah masyarakat karena menyankut hukum antar satu sama lain dalam pergaulan hidup.

Dalam tradisi Batak, yang menjadi kesatuan Adat adalah ikatan sedarah yang disebut dengan marga. Suku bangsa Batak terbagi ke dalam enam kategori atau puak, yaitu Batak Toba, Batak Karo, Batak Pakpak, Batak Simalungun, Batak Angkola, dan Batak Mandailing. Masing-masing pula memiliki ciri khas nama marganya. Marga ini berfungsi sebagai tanda adanya tali persaudaraan di antara mereka. Satu puak bisa memiliki banyak marga.

Bagi Batak Toba, Si Raja Batak adalah anak perempuan dari keturunan Debata Muljadi Nabolon, Tuhan pencipta bumi dan isinya. Tuhan ini memerintah ibu Si Raja Batak untuk menciptakan bumi, dan ibunya tinggal di daerah  bernama Siandjurmulamula. Daerah tersebut menjadi tempat tinggal Si Raja Batak dan keturunannya. Daerah ini adalah tanah Batak, dimana tempat seluruh orang Batak berasal.

Keyakinan (Religi)

Sebelum masuknya Agama Kristen yang dibawa misionaris Jerman (Nomensen) pada abad ke-19 masyarakat batak toba masih menganut kepercayaan Animesme, yang dikenal dengan nama Pamalim. Paham Parmalim yang dianut oleh masyarakat batak toba kuno inipun memiliki beberapa konsepsi.

Pertama, konsepsi tentang maha pencipta bahwa ala mini dan seluruh isinya diciptakan oleh Debata (Ompung) Mulajadi na bolon yang bertempat tinggal di atas langit dan mempunyai nama-nama lain sesuai dengan tugas dan tempat kedudukannya. Debata(ompung) mulajadi diyakini sebagai maha pencipta yang mengatur gejala alam seperti hujan, kehamilan dll. Sedangkan yang tinggal di bumi  sebagai penguasa Dunia bernama Silaon na Bolon. Ada juga Pane na Bolon atau Tuan Paduka Aji yang berkuasa terhadap makhlus halus.

Kedua, konsepsi tentang jiwa, roh dan dunia akhirat. Dalam hubungan dengan jiwa dan roh, orang Batak mengenal tiga konsep yaitu Tondi, Sahala dan Begu. Tondi diartikan sebagai kekuatan dari jiwa atau roh yang dimiliki seseorang. Sahala adalah jiwa atau roh seseorang berdasarkan kedudukannya. Sahala dari seorang Raja atau Datu misalnya, akan lebih banyak dan juga lebih kuat daripada orang biasa.  Begitu pula Sahala dari orang Hula-Hula lebih kuat dari Sahala orang Boru. Sahala inilah yang menentukan derajat seseorang.

Ketiga, konsepsi Begu, ialah seperti tingkah laku manusia, hanya secara kebalikannya, yaitu misalnya apa yang dilakukan oleh manusia pada siang hari di lakukan begu pada malam hari. Orang batak mengenal ada Begu yang baik dan ada yang jahat. Sesuai dengan kebutuhannya, Begu tersebut di puja dengan sebuah sajian (pelean).

Di kalangan orang batak toba, Begu yang terpenting ialah Sumangot Ni Ompu (begu dari nenek moyang). Untuk upacara penghormatan kepada Begu yang menduduki tubuh manusia yang kaya, yang berkuasa, dan yang mempunyai keturunan akan dibuat secara besar-besaran. Upacara tersebut akan diiringi dengan pertunjukan  gondang (musik batak).

Saat ini, meski sebagian besar masyarakat batak toba sudah memeluk agama kristen, masih ada sebagian masyarakat suku Batak Toba yang masih menganut paham Pamalim. Paham tersebut hingga kini masih kental dan terus terjaga, khususnya pada daerah-daerah pedalaman.

Adat Perkawaninan

Dalam adat perkawinan suku Batak Toba Perkawinan merupakan salah satu upacara ritual adat. Penyatuan dua orang dari anggota masyarakat melalui perkawinan tak bisa dilepaskan dari kepentingan kelompok masyarakat Batak Toba. Serangkaian hal penting dalam acara ritual adat perkawinan suku batak toba melibatkan peran masyarakat. Bahkan ia tak dapat dipisahkan dari peran masyarakatnya itu sendiri. Pesta pernikahan inipun merupakan salah satu bentuk kegembiraan yang diperlihatkan kepada maysarakat dan kerabat. Untuk tata cara pelaksanaan penikahan adat batak inipun harus mengikuti hukum adat yang berlaku. Ada beberapa tahapan yang harus dilakukan sebelum melaksanakan pernikahan adat pada  masyarakat suku batak toba.

Tahapan pertama yang harus dilakukan adalah  Patiur Baba Ni Mual, yaitu mohon restu kepada Tulang (paman) sebelum putranya menikah. Menurut adat, putri tulang (saudara kandung laki-laki dari pihak ibu) adalah jodohnya. Apabila pasangan hidup yang dipilih bukan putri tulang, maka orang tuanya perlu membawa putranya permisi dan mohon doa restu tulang, adat inipun hanya dilakukan pada putra saja.

Kedua, Marhori-hori Dingding, atau perkenalan keluarga terlebih dahulu. Beberapa bulan sebelum dilaksanakan pesta pernikahan, keluarga pihak laki-laki (paranak/pangoli) akan mengunjungi keluarga pihak perempuan (parboru/oroan) dengan tujuan memperkenalkan diri dan menetapkan tanggal dan hari untuk lamaran. Hal ini dilakukan oleh keluarga inti saja.
Ketiga, Patua Hata yaitu pelamaran secara resmi. Setelah lamaran Patiur Baba Nimual dilakukan dan disetujui oleh pihak wanita akan dilanjutkan dengan pelamaran secara resmi (Hori-Hori Dingding). Waktunya ditentukan saat perkenalan keluarga. Pada acara tersebut pihak lelaki akan mempersembahkan Tudu-Tudu Sipanganon (kepala babi/kerbau yang telah dimasak). Sedangkan pihak Parboru (wanita) akan memberikan Dengke (ikan mas). Acara ini akan dilakukan oleh ketua adat. Dalam acara ini akan dibiacarakan secara resmi mengenai acara Marhata Sinamot (pembelian wanita), Martumpol (perjanjian yang mengikat antara calon mempelai pria dengan mempelai wanita). Acara ini dilaksanakan di gereja dan disaksikan oleh  pendeta. Selanjutnya, Martunggo Raja dan Maria Raja yaitu persiapan pra nikah dan mengundang masyarakat untuk hadir pada acara pernikahan yang telah ditentukan pelaksanaannya.

Keempat, pemberkatan nikah (Pemasu-Masuon) dan acara adat (Marunjuk). Setelah waktu yang telah ditentukan tiba (hari dilangsungkannya pernikahan), pagi hari sebelum dimulai pemberkatan/ catatan sipil/ pesta adat, acara dimulai dengan penjemputan mempelai wanita di dikediamannya disertai dengan makan pagi bersama dan berdoa untuk kelangsungan pesta pernikahan, biasanya akan ada penyerahan bunga oleh mempelai pria dan pemasangan bunga oleh mempelai wanita, dilanjutkan dengan penyerahan Tudu-tudu Ni Sipanganon (kepala babi/kerbau) dan pihak wanita juga menyerahkan Dengke (ikan mas), lalu makan bersama.  Selesai makan berangkat menuju tempat pemberkatan pernikahan sang mempelai.

Pemberkatan tersebut akan dilakukan di tempat ibadah. Untuk kepraktisan, sebelum acara pemberkatan dimulai, biasanya dilakukan pencatatan sipil. Setelah pemberkatan dan pencatatan sipil selesai, seluruh keluarga akan berangkat menuju tempat pesta adat dilaksanakan.  

Adat Kematian

Pada masyarakat Batak, kematian identik dengan pesta dan suka cita. Ini sangatlah unik dan sangat khas. Ya, adat budaya kematian suku Batak memang beda dari kebanyakan suku yang ada di Indonesia.

Dalam tradisi Batak, orang yang mati akan mengalami perlakuan khusus, akan dilaksanakan sebuah upacara adat kematian. Upacara adat kematian tersebut diklasifikasi berdasarkan usia dan status orang yang meningga. Yang meninggal ketika masih dalam kandungan (mate di bortian) belum mendapatkan perlakuan adat dan langsung dikubur tanpa menggunakan peti mati. Berbeda bila sang anak mati ketika masih bayi (mate poso-poso), mati saat anak-anak (mate dakdanak), mati saat remaja (mate bulung), dan mati saat sudah dewasa tapi belum menikah (mate ponggol), keseluruhan kematian tersebut akan mendapat perlakuan adat: mayatnya akan ditutupi selembar ulos (kain tenunan khas masyarakat Batak) sebelum dikuburkan.

Pada masyarakat Batak Toba, khususnya yang masih bertempat tinggal di Sumatera Utara adat kematian biasanya akan menampilkan alat musik berupa organ untuk bernyanyi, makan makan seperti menyembelih hewan, dan minum minuman tradisional suku batak yaitu tuak. Untuk peyembelihan hewan, juga ada kekhasannya. Masyarakat Batak secara tersirat seperti punya simbol tentang hewan yang disembelih pada upacara adat orang yang meninggal dalam status saur matua ini. Biasanya, kerbau atau sapi akan disembelih oleh keluarga Batak (terkhusus Batak Toba) yang anak-anak dari yang meninggal terbilang sukses hidupnya (orang mampu). Namun, jika kerbau yang disembelih, maka anggapan orang terhadap keluarga yang ditinggalkan akan lebih positif, yang berarti anak-anak yang ditinggalkan sudah sangat sukses di perantauan sana.

Ketika seseorang masyarakat Batak mati saur matua, pihak-pihak kerabat akan mengadakan musyawarah keluarga (martonggo raja), membahas persiapan pengadaan upacara saur matua. Pihak-pihak kerabat terdiri dari unsur-unsur dalihan natolu. Dalihan natolu adalah sistem hubungan sosial masyarakat Batak, terdiri dari tiga kelompok unsur kekerabatan, yaitu pertama pihak hula-hula (kelompok orang keluarga marga pihak istri). Kedua dongan tubu (kelompok orang-orang yaitu: teman atau saudara semarga). Ketiga, adalah kelompok yang terdiri dari pihak marga suami dari masing-masing saudara perempuan, keluarga perempuan pihak ayah.

Setelah proses musyawarah selesai dilanjutkan dengan Martonggo Raja yang akan dilaksanakan oleh seluruh pihak di halaman luar rumah duka mulai  sore hari hingga selesai. Masyarakat setempatpun (dongan sahuta) turut hadir sebagai pendengar dalam rapat tersebut.  Musyawarah akan membahas penentuan waktu pelaksanaan upacara, lokasi pemakaman, acara adat sesudah penguburan, dan keperluan teknis upacara dengan pembagian tugas masing-masing. Keperluan teknis menyangkut penyediaan peralatan upacara seperti: pengadaan peti mati, penyewaan alat musik beserta pemain musik, alat-alat makan beserta hidangan buat yang menghadiri upacara.